Cara Registrasi Ulang Nomor Hanphone

Pendidikan Madrasah


Tanggal 31 Oktober merupkan awal dari berlakunya registrasin sim card handphone  lebih dari 16o juta pelanggan wajib registrasi sim card dengan menggunakan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga, tujuanya yaitu agar data data pengguna  valid dan jika ad penyalahgunaan maka pemerintah dapat langsung mendetksi  dari data base tersebut dengan pedoman pada nik dan kk. Aturan ini sudah tercantun pada   Peraturan Menteri (PM) No. 14 Rahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.  berikut cara registrasi nya
  1. Siapkan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga 
  2. Pengguna baru ketik NIK#Nomor KK
  3. Pengguna lama ketik ULANG#NIK#NomorKK
  4. kirim Ke 4444 untuk semua operator seluler di Indonesia