Apa itu PIP dan Apa Syarat Mendapatkan Bantuan

Pendidikan Madrasah


 Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

Siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP adalah siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA, atau sederajat. Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan PIP adalah sebagai berikut:

  1. Siswa harus berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Miskin (KKM).
  2. Siswa harus bersekolah di sekolah negeri atau sekolah swasta yang memiliki izin operasional dari pemerintah.
  3. Siswa harus aktif dan memiliki prestasi yang baik di sekolah.
  4. Siswa tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari program pemerintah lainnya seperti Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Beasiswa Siswa Berprestasi (BSB).
  5. Siswa harus memiliki nomor rekening bank yang aktif dan atas nama siswa atau wali siswa.

Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia menetapkan besaran bantuan PIP yang diberikan kepada siswa penerima. Besaran bantuan tersebut berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikan dan tingkat kebutuhan siswa.