Cara mendapatkan kartu PKH program keluarga harapan

Pendidikan Madrasah

 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan secara ekonomi. Salah satu bentuk bantuan dalam program PKH adalah melalui pemberian kartu PKH.

Berikut adalah cara mendapatkan kartu PKH dan persyaratannya:

  1. Mendaftar Untuk mendapatkan kartu PKH, calon penerima harus mendaftar ke kantor pos terdekat atau ke unit pelaksana teknis (UPT) PKH di wilayah setempat.

  2. Verifikasi Setelah mendaftar, petugas akan melakukan verifikasi data dan kunjungan rumah untuk memastikan apakah calon penerima memenuhi syarat atau tidak.

  3. Penilaian Setelah verifikasi, petugas akan menilai kondisi ekonomi keluarga calon penerima berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Kriteria tersebut meliputi pendapatan per kapita, jumlah anggota keluarga, status kepemilikan aset, dan lain sebagainya.

  4. Penetapan Penerima Setelah dilakukan penilaian, calon penerima akan diputuskan apakah dinyatakan layak atau tidak untuk menerima bantuan PKH.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima PKH antara lain:

  1. Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
  2. Tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan yang memadai.
  3. Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya kurang dari batas kemiskinan yang telah ditetapkan.
  4. Memiliki anggota keluarga yang masih berstatus sebagai anak usia sekolah atau lansia yang tidak mampu bekerja.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, calon penerima PKH dapat mendaftar di kantor pos terdekat atau ke UPT PKH yang berada di wilayah setempat. Selain itu, calon penerima juga dapat mendaftar melalui aplikasi e-SIKS (Sistem Informasi Keluarga Sejahtera) atau melalui website resmi PKH di www.kemensos.go.id.