Mekanisme Penarikan Dana PIP oleh Peserta Didik/Kuasanya
1.Penarikan dana PIP dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening dari masing-masing peserta didik.
2. Penarikan dana PIP dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. Buku tabungan SimPel, dan/ atau;
b. Kartu debit ATM;
3. Penarikan dana PIP Madrasah dilakukan dengan cara berikut:
a. Penarikan dana PIP secara langsung oleh peserta didik yang bersangkutan
1) Peserta didik jenjang MI melakukan penarikan secara langsung dengan didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.
2) Peserta didik jenjang MTs dan MA dapat melakukan penarikan secara langsung tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/ guru.
3) Mekanisme penarikan dana PIP secara langsung:
a) Penarikan dana PIP di kantor bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan ATM beserta buku tabungan, atau;
b) Penarikan dana PIP di ATM/jaringan ATM yang memiliki kerja sama dengan bank lain dengan membawa ATM dan nomor PIN.
b. Penarikan dana PIP secara kolektif oleh kuasa peserta didik
1) Dapat dilakukan melalui:
a) Kuasa penerima dana PIP datang ke Unit Kerja Operasional, atau;
b) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur mendatangi lokasi penerima dana.
2) Mekanisme pencairan secara kolektif:
a) Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan pengambilan dana PIP secara kolektif;
b) Unit Kerja Operasional bank penyalur mencetak buku tabungan seluruh penerima dana pada lampiran data Surat Keterangan kepala madrasah;
c) Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mengisi form penarikan rekening / penerima;
d) Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan menerima dana PIP
untuk seluruh penerima dana yang diwakili;
e) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan menyerahkan dana
PIP kepada peserta didik yang bersangkutan.
3) Penarikan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
a) Memenuhi persyaratan dokumen penarikan dana PIP secara
kolektifbagi peserta didik MI dan semuajenjang (MI, MTs, dan
MA) Provinsi Aceh sebagai berikut:
(1) Surat Kuasa perorangan jenjang MI (Form-PIP.01) atau jenjang MTs dan MA (Form-PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
(2) Fotokopi KTP kepala madrasah/ guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah serta menunjukkan aslinya;
(3) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang
masih berlaku serta menunjukkan aslinya;
(4) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05); (5) Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04);
(6) Apabila Kepala Madrasah berhalangan dapat memberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah melalui Surat Kuasa bermaterai.
b) Memenuhi Persyaratan dokumen penarikan dana PIP secara
kolektif bagi Peserta Didik MTs dan MA selain Provinsi Aceh sebagai berikut:
(1) Surat Kuasa perorangan jenjang MTs dan MA (Form• PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
(2) Fotokopi KTP Kepala Madrasah/ guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya;
(3) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitifyang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;
(4) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05); (5) Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
(6) Fotokopi KTP Pemberi Kuasa;
(7) Buku Tabungan dan Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif.
c) Pengajuan penarikan dana PIP secara kolektif dari masing• masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur.
4. Dana PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan
kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan dengan tanda terima kwitansi/ daftar yang ditandatangani oleh peserta didik yang bersangkutan.
5. Penarikan dana PIP oleh peserta didik baik langsung atau secara kolektif
di bank penyalur, harus dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
a. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun, dan;
b. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.