Syarat Penerima PIP adalah sebagai berikut :
PIP bagi peserta didik madrasah berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:
a. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP.
b. Peserta didik
(MI, MTs, MA) yang berasal
dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat
di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian
Sosial RI.
c. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga
miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
1) Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan;
2) Peserta didik yang berasal
dari
daerah yang terdampak bencana alam;
3) Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
4) Peserta didik yang orang
tua/walinya berstatus narapidana
di lembaga pemasyarakatan;
5) Peserta didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; dan/ atau
6) Peserta didik
putus sekolah yang kembali bersekolah.
2. Peserta didik dari
keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf b dan c
diberikan apabila anggaran masih tersedia.
3. Data peserta didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c bersumber dari EMIS melalui persetujuan:
a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Mekanisme Penetapan Penerima PIP Madrasah
Penerima bantuan
sosial PIP Madrasah ditetapkan melalui Keputusan PPK Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh KPA dengan mekanisme sebagai berikut.
1. Pemutakhiran data peserta didik penerima PIP Tahun 2022.
a. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi status keaktifan peserta didik melalui sistem aplikasi SIPMA.
b. Madrasah melakukan konfirmasi
apabila
telah
selesai
melakukan
verifikasi dan validasi.
c. Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengawasan serta menyampaikan Berita Acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (Form-PIP.06)
d. Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi
melakukan
pemantauan dan pengawasan serta melakukan persetujuan dengan menyampaikan Berita Acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah
diverifikasi dan
divalidasi kepada Direktorat KSKK Madrasah.
(Form-PIP.07)
2. Pemadanan data peserta
didik semester ganjil tahun pelajaran
2022/2023 yang dikelola oleh EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
a. Pemadanan data sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
b. Basil pemadanan data sebagaimana dimaksud
disampaikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai unit kerja pengelola EMIS kepada Direktur KSKK Madrasah.
3. Penetapan penerima melalui data usulan madrasah
a. Madrasah mengidentifikasi peserta didik yang memenuhi
kriteria
sebagaimana dimaksud pada BAB II huruf E tetapi belum menerima bantuan sosial PIP.
b. Madrasah mengusulkan peserta didik yang sudah
memiliki NISN valid dengan memberikan tanda status kelayakan peserta didik dan mengisi alasan kelayakan melalui aplikasi yang terintegrasi dengan EMIS sebagai calon penerima PIP Madrasah.
c. Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi
peserta didik yang diusulkan oleh madrasah untuk jenjang MI dan MTs sesuai dengan
kuota
yang sudah ditentukan serta menyampaikan surat usulan calon penerima PIP kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (Form-PIP.08)
d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi
peserta didik yang diusulkan oleh madrasah untukjenjang MA sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan.
e. Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi menyampaikan surat
usulan calon
penerima PIP jenjang MI, MTs, dan MA kepada
Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.09)
f. Jadwal pembukaan dan penutupan
pengusulan peserta didik calon
penerima PIP disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Direktorat KSKK Madrasah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. PPK Direktorat KSKK
Madrasah menetapkan daftar
siswa madrasah penerima manfaat PIP sebagaimana telah dilakukan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka
1, 2 dan 3 melalui Keputusan PPK yang disahkan oleh
KPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Pemberian KI
1. Peserta didik yang ditetapkan
sebagai penerima dana PIP diberikan KIP
dalam bentuk digital.
2. KIP sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat:
a. Nomor KIP
b. Nama
c. Tanggal Lahir
d. NIK
e. NISN
f. Tahun terbit g.
3. KIP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diakses pada aplikasi
Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah (SIPMA).
4. KIP mulai berlaku sejak ditetapkan Surat Keputusan sebagai penerima sampai dengan ditetapkannya Surat Keputusan sebagai penerima berikutnya.
Mekanisme Penyaluran Dana PIP melalui Bank/Pos Penyalur
Mekanisme penyaluran dana PIP Madrasah dilakukan melalui tahapan
dan ketentuan sebagai berikut:
1. Dana PIP Madrasah disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening tabungan SimPel;
2. Dalam penyaluran dana PIP Direktorat KSKK
Madrasah melakukan perjanjian kerjasama dengan bank penyalur;
3. PPK membuka Rekening Penyalur atas nama KPA untuk menampung dana PIP;
4. PPK menyampaikan data penerima PIP yang sudah tervalidasi kepada bank penyalur untuk dilakukan pembuatan rekening Tabungan SimPel dan pemetaan bank. Apabila data penerima yang disampaikan
PPK kepada bank penyalur masih terdapat kekurangan dan/ atau perbaikan, maka PPK akan memberitahukan kepada
bank penyalur, dan PPK akan melengkapi dan/ atau memperbaikinya;
5. Bank penyalur melakukan pemetaan rekening
penerima dan/atau pembukaan rekening penerima
di Kantor Cabang Bank Penyalur terdekat dengan lokasi penerima bantuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak data penerima lengkap diterima oleh bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur memberitahukan kepada PPK hasil pembukaan rekening penerima selambat-lambatnya
2
(dua) hari kerja sejak pemetaan rekening
penerima bantuan dan/ atau pembukaan rekening penerima bantuan
selesai;
6. PPK menetapkan daftar penerima manfaat PIP melalui Surat Keputusan
yang disahkan oleh KPA;
7. PPK
melakukan pencairan dana PIP melalui KPPN ke
rekening bank
penyalur;
8. Bank penyalur melakukan penyaluran melalui
pemindahbukuan/ transfer dana PIP dari
rekening penyalur ke rekening penerima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur;
9. SPPb dan DTT diterima bank penyalur tanpa ada potongan atau biaya apapun;
Untuk keperluan pemindahbukuan maka PPK akan menerbitkan SPPb dan DTT sejak dana belanja bantuan sosial masuk ke
rekening bank penyalur. Selanjutnya
bank
penyalur memberitahukan kepada
PPK proses pemindahbukuan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak dana PIP dipindahbukukan;
11. Apabila saldo di rekening penyalur tidak
mencukupi, maka bank penyalur tidak melakukan penyaluran dana PIP ke rekening penerima;
12. Apabila terdapat perbedaan antara data pembukaan rekening dari bank penyalur dengan DTT dari
PPK, maka bank penyalur akan menyalurkan dana PIP
ke rekening penerima setelah
bank
penyalur menerima perbaikan DTT dari PPK;
13. Apabila sampai
dengan
30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana PIP ditransfer dari
Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur masih terdapat saldo atau sisa pada rekening penyalur, maka bank penyalur mentransfer
seluruh
saldo yang terdapat
pada Rekening Penyalur ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Bank Penyalur menyampaikan
laporan penyaluran dana PIP kepada PPK apabila dana PIP yang disalurkan melalui rekening penerima tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan oleh penerima paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak berakhirnya masa penyaluran dana PIP melalui rekening penerima;
15. PPK melakukan penelitian terhadap
laporan bank penyalur sebagaimana dimaksud pada angka 13, dan diselesaikan paling lambat
30 (tiga puluh) hari kalender
sejak diterima laporan dari Bank/Pos
Penyalur;
16. |
Berdasarkan hasil penelitian,
PPK
segera memerintahkan |
bank |
|
penyalur untuk menyetorkan dana PIP yang
berdasarkan penelitian: |
hasil |
a. belum tersalurkan ke
rekening siswa sampai dengan batas
waktu
yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama;
b. rekening penerima bantuan tidak terdapat
transaksi/tidak dipergunakan karena
penerima bantuan sosial meninggal dunia atau tidak berhak menerima bantuan sosial.
1 7. PPK menyampaikan surat perintah penyetoran paling lambat 5 (lima)
hari kalender sejak selesai dilakukan penelitian.
Selengkapnya bisa dilihat pada juknis PIP dibawah ini