Mekanisme Aktivasi Rekening PIP
1. Seluruh rekening penerima PIP yang digunakan peserta didik merupakan rekening yang dibuat oleh bank penyalur atas instruksi PPK;
2. Aktivasi rekening merupakan proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan/pengambilan dana PIP;
3. Aktivasi rekening hanya diberlakukan bagi penerima bantuan yang baru membuka rekening, jika sudah terdaftar sebagai penerima dan mempunyai rekening SimPel tidak perlu melakukan aktivasi rekening.
4. Aktivasi rekening dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Aktivasi rekening secara langsung oleh peserta didik
1) Peserta didik jenjang MI harus didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru dengan membawa persyaratan berikut:
a) Peserta didik yang didampingi orang tua/wali
( 1) Fotokopi KTP orang tua/wali dan menunjukkan aslinya. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
(2) Fotokopi KK. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik. (3) Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04). Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh kepala madrasah di madrasah yang baru).
b) Peserta didik yang didampingi kepala madrasah/ guru
(1) Fotokopi KTP kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah dan menunjukkan aslinya.
(2) Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form-PIP.04)
(3) Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah).
2) Peserta didik jenjang MTs dan MA dapat melakukan aktivasi rekening sendiri tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/guru dengan membawa persyaratan berikut:
a) Fotokopi salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan menunjukkan aslinya. b) Fotokopi Kartu Keluarga;
c) Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form-PIP.04)
3) Peserta didik mengisi serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.
b. Aktivasi rekening secara kolektif oleh kuasa peserta didik.
1) Aktivasi rekening secara kolektif oleh kuasa peserta didikjenjang
MI dan semuajenjang (MI, MTs, dan MA) Provinsi Aceh, dalam hal ini buku tabungan diterima oleh kepala madrasah atau guru yang dikuasakan/ditugaskan tanpa tatap muka antara petugas bank dengan peserta didik dan/ atau orang tua/wali dengan membawa persyaratan berikut:
a) Surat Kuasa perorangan jenjang MI (Form-PIP.01) atau jenjang MTs dan MA (Form-PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
b) Fotokopi KTP kepala madrasah/ guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah serta menunjukkan aslinya;
c) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;
d) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05);
e) Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04);
f) Apabila Kepala Madrasah berhalangan dapat memberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah melalui Surat Kuasa bermaterai;
2) Aktivasi rekening oleh peserta didik jenjang MTs dan MA selain Provinsi Aceh tidak dapat dilakukan secara kolektif. Bank Penyalur menjamin akses aktivasi rekening Penerima Bantuan dengan mekanisme mendatangi langsung Penerima Bantuan di lokasi Madrasah atau lokasi yang ditentukan oleh Kepala Madrasah dengan Kantor Cabang Bank Penyalur serta diselesaikan tepat waktu.
3) Mekanisme aktivasi rekening secara kolektif
(1) Penerima dana datang ke Unit Kerja Operasional bank penyalur dengan mekanisme sebagai berikut:
(a) Kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala
madrasah mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional bank penyalur;
(b) Kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala
madrasah mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi rekening penerima dan dokumen pembukaan rekening penerima yang telah diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali.
(c) Kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala
madrasah menyerahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening secara kolektif kepada Unit Kerja Operasional bank penyalur.
(d) Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencocokan dokumen dari penerima dana dengan data yang muncul pada sistem bank penyalur.
(e) Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencetakan buku tabungan.
(f) Penerima dana dan/ atau orang tua/wali bersama kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah datang ke Unit Kerja Operasional bank penyalur sesuai penjadwalan yang telah disepakati.
(g) Penerima dana dan/atau orang tua/wali menandatangani
buku tabungan. Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi, penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan oleh kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah.
(2) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur mendatangi lokasi penerima dana dengan mekanisme sebagai berikut:
(a) Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima dana dan/ atau orang tua/wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional bank penyalur.
(b) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi rekening penerima dan dokumen pembukaan rekening penerima yang telah diisi oleh penerima dana dan/ atau orang tua/wali.
(c) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Unit Kerja Operasional bank penyalur.
(d) Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencocokan dokumen dari penerima dana dengan data yang muncul pada sistem bank penyalur.
(e) Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencetakan buku tabungan.
(f) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur datang ke lokasi sekolah penerima dana menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh bank penyalur.
(g) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur membagikan buku tabungan kepada penerima dana dan/ atau orang tua/wali.
(h) Penerima dana dan/ atau orang tua/wali menandatangani
buku tabungan. Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi, dapat digantikan penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan oleh kepala madrasah/ guru yang dikuasakan.
5. Setelah peserta didik melakukan aktivasi rekening, Unit Kerja Operasional bank penyalur harus memberikan dokumen sebagai berikut: a. Buku tabungan SimPel atas nama peserta didik penerima bersangkutan, dan;
b. Kartu Debit ATM.
6. Buku tabungan SimPel dan kartu debit ATM yang sudah diaktivasi oleh kuasa peserta didik harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan.
7. Dalam hal penerima PIP Madrasah sudah pernah melakukan aktivasi
rekening dan ditetapkan dalam SK penerima bantuan PIP dengan nomor rekening yang sama, maka tidak perlu melakukan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana berikutnya