DOWNLOAD FILE TUGAS DAN FUNGSI KEPALA, GURU DAN KOMITE

Pendidikan Madrasah





TUGAS DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH, GURU, KOMITE, TENAGA PENDIDIK , WAKA KURIKULUM, WAKA KESISWAAAN


  1. Kepala Madrasah


Kepala Madrasah adalah salah satu bagian penting dalam struktur di dalam suatu Madrasah, mulai dari tingkat pendidikan dasar, sampai tingkat pendidikan menengah. Kepala Madrasah yaitu guru yang diberi tugas dan amanah sebagai pimpinan yang menjalankan semua bentuk kegiatan Madrasah, baik kegiatan operasional, ataupun kegiatan non-operasional yang terkait dengan Madrasah dan strukturnya.

Kepala Madrasah memiliki banyak sekali tugas dan kewenangan, serta fungsi-fungsi. Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi kepala Madrasah :

  • Fungsi Manajerial. Fungsi manajerial ini adalah fungsi penting kepala Madrasah, sebab kepala Madrasah dituntut untuk mampu dan juga handal dalam mengatur setiap kegiatan, dan juga perangkat yang ada di lingkungan Madrasah tempatnya memimpin.

  • Fungsi Perencanaan. Fungsi perencanaan merupakan fungsi yang juga tidak kalah penting. Setiap kepala Madrasah dituntut untuk mampu membuat dan menyusun perencanaan kegiatan, baik kegiatan pembelajaran, kegiatan ekstra kulikuler, kegiatan pelatihan bagi guru dan staff, serta berbagai perencanaan lainnya yang berkaitan dengan masa depan Madrasah yang dipimpinnya.

  • Fungsi Pengawasan. Kepala Madrasah memiliki peran, fungsi dan juga kewenangan menegakkan keadilan, dan juga peraturan yang berlaku di lingkungan Madrasahnya. Selain itu, kepala Madrasah juga harus mengawasi setiap kegiatan Madrasah, yang dilakukan di dalam lingkungan Madrasah, maupun di luar lingkungan Madrasah yang membawa nama baik Madrasah. Fungsi pengawasan ini meskipun terkesan gampang, namun sebenarnya sulit untuk dilakukan, karena melalui fungsi pengawasan ini, kepala Madrasah diharuskan untuk menjadi individu yang objektif dan juga adil dalam melakukan pengawasan, baik pemberian sanksi, hukuman, ataupun penghargaan kepada setiap perangkat Madrasah.

  • Fungsi Dukungan dan Fungsi Sosial. Kepala Madrasah juga dituntut memiliki fungsi dukungan dan juga fungsi sosial bagi setiap perangkatnya. Hal ini berarti, setiap kepala Madrasah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan kepada setiap perangkatnya, dan juga berlaku adil dan memiliki jiwa sosial yang tinggi untuk membantu siapapun yang membutuhkan pertolongan.


  1. Komite Madrasah


Komite Madrasah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan Madrasah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (Madrasah). Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.

Untuk menjalankan perannya komite Madrasah mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

  • Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

  • Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a). kebijakan dan program pendidikan; b). rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); c). Kriteria kinerja satuan pendidikan; d). criteria tenaga kependidikan; e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

  • Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.

  • Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.


  1. Waka Kurikulum


Berikut ini merupakan tugas dan fungsi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum:

  • Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)

  • Menyusun Kalender Pendidikan

  • Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya

  • Menyusun jadwal pelajaran

  • Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah / Nasional

  • Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian

  • Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK

  • Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP

  • Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)

  • Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran

  • Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru

  • Memeriksa program satuan pembelajaran guru

  • Mengatasi hambatan terhadap KBM

  • Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM

  • Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran

  • Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala


  1. Waka Kesiswaan


  • Waka Kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala Madrasah dalam bidang kesiswaan dan bertugas menyusun program pembinaan dan kegiatan kesiswaan / OSIS sebagai berikut :

  • Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS

  • Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib Madrasah serta pemilihan pengurus

  • Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi

  • Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindental

  • Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kesehatan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan ( 7 K )

  • Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon – calon siswa penerima beasiswa

  • Pengadaan pemilihan siswa untuk mewakili Madrasah dalam kegiatan di luar Madrasah

  • Mengatur mutasi siswa

  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan

  • Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler


  1. Kepala Tata Usaha (TU)

Berikut ini merupakan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kepala Tata Usaha (TU):

  • Merumuskan tujuan yang akan dicapai dari ketatausahaan/administrasi Madrasah

  • Menyusun program kerja ketatausahaan/administrasi Madrasah untuk mencapai tujuan ketatausahaan

  • Melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kesiswaan, kurikulum, dan hubungan masyarakat

  • Melaksanakan persuratan dan pengarsipan

  • Menerapkan sistem informasi manajemen/administrasi Madrasah berbasis TIK

  • Melaksanakan administrasi umum/korespondensi ke dalam dan keluar Madrasah

  • Mengkoordinasikan pembuatan daftar gaji pegawai

  • Mengelola rekaman kegiatan dan

  • Menyusun laporan bulanan, semesteran, dan tahunan.


  1. Guru

  • Secara umum, berikut ini merupakan tugas dan fungsi dari seorang guru yaitu:

  • Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap

  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran

  • Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.

  • Melaksanakan analisis hasil ulangan harian

  • Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan

  • Mengisi daftar nilai anak didik

  • Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran

  • Membuat alat pelajaran/alat peraga

  • Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni

  • Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum

  • Melaksanakan tugas tertentu di Madrasah

  • Mengadakan pengembangan program pembelajaran

  • Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik

  • Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran

  • Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya

  • Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat


DOWNLOAD VERSI MS WORD DOWNLOAD DISINI