TUGAS DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH, GURU, KOMITE, TENAGA PENDIDIK , WAKA KURIKULUM, WAKA KESISWAAAN
Kepala Madrasah
Kepala Madrasah adalah salah satu bagian penting dalam struktur di dalam suatu Madrasah, mulai dari tingkat pendidikan dasar, sampai tingkat pendidikan menengah. Kepala Madrasah yaitu guru yang diberi tugas dan amanah sebagai pimpinan yang menjalankan semua bentuk kegiatan Madrasah, baik kegiatan operasional, ataupun kegiatan non-operasional yang terkait dengan Madrasah dan strukturnya.
Kepala Madrasah memiliki banyak sekali tugas dan kewenangan, serta fungsi-fungsi. Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi kepala Madrasah :
Fungsi Manajerial. Fungsi manajerial ini adalah fungsi penting kepala Madrasah, sebab kepala Madrasah dituntut untuk mampu dan juga handal dalam mengatur setiap kegiatan, dan juga perangkat yang ada di lingkungan Madrasah tempatnya memimpin.
Fungsi Perencanaan. Fungsi perencanaan merupakan fungsi yang juga tidak kalah penting. Setiap kepala Madrasah dituntut untuk mampu membuat dan menyusun perencanaan kegiatan, baik kegiatan pembelajaran, kegiatan ekstra kulikuler, kegiatan pelatihan bagi guru dan staff, serta berbagai perencanaan lainnya yang berkaitan dengan masa depan Madrasah yang dipimpinnya.
Fungsi Pengawasan. Kepala Madrasah memiliki peran, fungsi dan juga kewenangan menegakkan keadilan, dan juga peraturan yang berlaku di lingkungan Madrasahnya. Selain itu, kepala Madrasah juga harus mengawasi setiap kegiatan Madrasah, yang dilakukan di dalam lingkungan Madrasah, maupun di luar lingkungan Madrasah yang membawa nama baik Madrasah. Fungsi pengawasan ini meskipun terkesan gampang, namun sebenarnya sulit untuk dilakukan, karena melalui fungsi pengawasan ini, kepala Madrasah diharuskan untuk menjadi individu yang objektif dan juga adil dalam melakukan pengawasan, baik pemberian sanksi, hukuman, ataupun penghargaan kepada setiap perangkat Madrasah.
Fungsi Dukungan dan Fungsi Sosial. Kepala Madrasah juga dituntut memiliki fungsi dukungan dan juga fungsi sosial bagi setiap perangkatnya. Hal ini berarti, setiap kepala Madrasah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan kepada setiap perangkatnya, dan juga berlaku adil dan memiliki jiwa sosial yang tinggi untuk membantu siapapun yang membutuhkan pertolongan.
Komite Madrasah
Komite Madrasah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan Madrasah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (Madrasah). Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.
Untuk menjalankan perannya komite Madrasah mempunyai fungsi sebagai berikut:
Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a). kebijakan dan program pendidikan; b). rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); c). Kriteria kinerja satuan pendidikan; d). criteria tenaga kependidikan; e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Waka Kurikulum
Berikut ini merupakan tugas dan fungsi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum:
Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
Menyusun Kalender Pendidikan
Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
Menyusun jadwal pelajaran
Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah / Nasional
Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK
Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)
Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran
Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
Memeriksa program satuan pembelajaran guru
Mengatasi hambatan terhadap KBM
Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala
Waka Kesiswaan
Waka Kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala Madrasah dalam bidang kesiswaan dan bertugas menyusun program pembinaan dan kegiatan kesiswaan / OSIS sebagai berikut :
Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib Madrasah serta pemilihan pengurus
Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindental
Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kesehatan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan ( 7 K )
Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon – calon siswa penerima beasiswa
Pengadaan pemilihan siswa untuk mewakili Madrasah dalam kegiatan di luar Madrasah
Mengatur mutasi siswa
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
Kepala Tata Usaha (TU)
Berikut ini merupakan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kepala Tata Usaha (TU):
Merumuskan tujuan yang akan dicapai dari ketatausahaan/administrasi Madrasah
Menyusun program kerja ketatausahaan/administrasi Madrasah untuk mencapai tujuan ketatausahaan
Melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kesiswaan, kurikulum, dan hubungan masyarakat
Melaksanakan persuratan dan pengarsipan
Menerapkan sistem informasi manajemen/administrasi Madrasah berbasis TIK
Melaksanakan administrasi umum/korespondensi ke dalam dan keluar Madrasah
Mengkoordinasikan pembuatan daftar gaji pegawai
Mengelola rekaman kegiatan dan
Menyusun laporan bulanan, semesteran, dan tahunan.
Guru
Secara umum, berikut ini merupakan tugas dan fungsi dari seorang guru yaitu:
Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
Mengisi daftar nilai anak didik
Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
Membuat alat pelajaran/alat peraga
Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
Melaksanakan tugas tertentu di Madrasah
Mengadakan pengembangan program pembelajaran
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat