TUGAS DAN FUNGSI TATA USAHA

Pendidikan Madrasah



 TUGAS DAN FUNGSI TATA USAHA

  1. Kepala Tata Usaha (TU)

Berikut ini merupakan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kepala Tata Usaha (TU):

  • Merumuskan tujuan yang akan dicapai dari ketatausahaan/administrasi Madrasah

  • Menyusun program kerja ketatausahaan/administrasi Madrasah untuk mencapai tujuan ketatausahaan

  • Melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kesiswaan, kurikulum, dan hubungan masyarakat

  • Melaksanakan persuratan dan pengarsipan

  • Menerapkan sistem informasi manajemen/administrasi Madrasah berbasis TIK

  • Melaksanakan administrasi umum/korespondensi ke dalam dan keluar Madrasah

  • Mengkoordinasikan pembuatan daftar gaji pegawai

  • Mengelola rekaman kegiatan dan

  • Menyusun laporan bulanan, semesteran, dan tahunan.