TUGAS DAN FUNGSI TATA USAHA
Kepala Tata Usaha (TU)
Berikut ini merupakan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kepala Tata Usaha (TU):
Merumuskan tujuan yang akan dicapai dari ketatausahaan/administrasi Madrasah
Menyusun program kerja ketatausahaan/administrasi Madrasah untuk mencapai tujuan ketatausahaan
Melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kesiswaan, kurikulum, dan hubungan masyarakat
Melaksanakan persuratan dan pengarsipan
Menerapkan sistem informasi manajemen/administrasi Madrasah berbasis TIK
Melaksanakan administrasi umum/korespondensi ke dalam dan keluar Madrasah
Mengkoordinasikan pembuatan daftar gaji pegawai
Mengelola rekaman kegiatan dan
Menyusun laporan bulanan, semesteran, dan tahunan.