TUGAS DAN FUNGSI WAKIL KEPALA BIDANG KURIKULUM
Waka Kurikulum
Berikut ini merupakan tugas dan fungsi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum:
Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
Menyusun Kalender Pendidikan
Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
Menyusun jadwal pelajaran
Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah / Nasional
Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK
Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)
Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran
Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
Memeriksa program satuan pembelajaran guru
Mengatasi hambatan terhadap KBM
Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala