TUGAS DAN FUNGSI WAKIL KEPALA BIDANG KURIKULUM

Pendidikan Madrasah

 TUGAS  DAN FUNGSI WAKIL KEPALA BIDANG KURIKULUM

  1. Waka Kurikulum


Berikut ini merupakan tugas dan fungsi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum:

  • Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)

  • Menyusun Kalender Pendidikan

  • Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya

  • Menyusun jadwal pelajaran

  • Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah / Nasional

  • Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian

  • Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK

  • Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP

  • Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)

  • Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran

  • Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru

  • Memeriksa program satuan pembelajaran guru

  • Mengatasi hambatan terhadap KBM

  • Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM

  • Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran

  • Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala