Contoh Tata Tertib Siswa Untuk Upload Sispena Akreditasi

Pendidikan Madrasah

 TATA TERTIB SISWA 

…………………………………………. 

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

DOWNLOAD VERSI MS WORD DOWNLOAD DISINI 

A. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB SISWA 

1. Siswa wajib hadir di madrasah maksimal 5 (lima) menit sebelum bel masuk  berbunyi pukul 06.55 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB 

2. Siswa diperbolehkan meninggalkan pelajaran/madrasah sebelum waktu  belajar usai setelah mendapat izin dari guru mata pelajaran saat itu dan wali  kelas. 

3. Siswa wajib menyerahkan Surat keterangan dari dokter bila tidak masuk  sekolah karena sakit lebih dari 2 (dua) hari. 

4. Siswa yang berhalangan hadir ke madrasah wajib meminta izin wali kelas dan  memberitahukan alasan ketidakhadirannya. 

5. Siswa wajib menjaga/memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan,  keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K) di dalam dan  di luar madrasah. 

6. Siswa wajib menjaga, memelihara serta mengamankan sarana dan prasarana  pendidikan yang ada di madrasah 

7. Siswa wajib hormat, patuh dan taat kepada Kepala Madrasah, Guru,  Karyawan, serta menghormati tamu yang datang ke madrasah. 

8. Siswa wajib menjaga sopan santun terhadap Kepala Madrasah, Guru, dan  Karyawan. 

B. HAK PESERTA DIDIK 

1. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan  statusnya. 

2. Peserta didik berhak mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan lain di  sekolah. 

3. Peserta didik berhak menyampaiakan usul/saran untuk kebaikan sekolah.

C. KETENTUAN SERAGAM 

1. Seragam madrasah terdiri dari : 

a. Senin dan Selasa 

Putra : Baju putih lengan panjang dan celana panjang merah 

Putri : Baju putih lengan panjang, rok panjang merah dan jilbab putih b. Rabu 

Putra : Baju batik Al Azhary, celana panjang hitam, dan peci hitam Putri : Baju batik Al Azhary, rok panjang hitam, dan jilbab hitam c. Kamis 

Putra : Baju identitas kotak ungu, celana panjang ungu, dan peci hitam Putri : Baju identitas ungu, rok panjang kotak ungu, dan jilbab ungu d. Jum’at 

Putra : Baju muslim hijau, celana panjang hitam, dan peci hitam Putri : Baju muslim hijau,rok panjang hijau, jilbab hitam 

e. Sabtu 

Putra : Seragam pramuka lengkap (hasduk) 

Putri : Seragam pramuka lengkap (hasduk) 

2. Saat upacara bendera hari Senin menggunakan atribut lengkap (dasi dan topi) 3. Seragam pramuka lengkap dipakai juga dalam setiap kegiatan kepramukaan 4. Seragam olahraga dipakai pada saat mapel PJOK, senam dan kegiatan  olahraga lainnya 

5. Seragam dipakai secara sopan, rapi, dan bersih sesuai dengan ketentuan  berikut: 

6. Baju dimasukkan ke dalam celana (putra) kecuali seragam hari Jumat 7. Panjang celana dan rok harus di bawah mata kaki 

8. Celana panjang tidak boleh ketat (celana pensil) 

9. Celana, rok, dan lengan baju tidak boleh digulung 

10. Celana dan rok tidak disobek atau dijahit cutbrai 

D. KETENTUAN SEPATU, KAOS KAKI, DAN IKAT PINGGANG 1. Senin – Jumát : Sepatu hitam, kaos kaki putih polos dan ikat pinggang hitam 2. Sabtu : Sepatu hitam, kaos kaki hitam polos dan ikat pinggang hitam

E. LARANGAN BAGI SISWA 

1. Siswa dilarang datang terlambat ke madrasah tanpa alasan yang jelas.

2. Siswa dilarang merusak semua fasilitas, sarana dan prasarana madrasah.

3. Siswa dilarang membawa senjata tajam, petasan dan barang-barang yang  dapat membahayakan diri pribadi maupun orang lain. 

4. Siswa dilarang berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku.

5. Siswa dilarang keluar kelas tanpa ijin guru selama pelajaran berlangsung dan  pada pergantian jam pelajaran (kecuali pelajaran olah raga) 

6. Siswa dilarang memakai perhiasan yang berlebihan / berhias yang tidak  sesuai dengan kepribadian seorang siswa di madrasah. 

7. Siswa dilarang melakukan tindakan perundungan kepada sesama teman  dalam bentuk lisan/ucapan, tindakan dan gerak tubuh. 

F. SANKSI – SANKSI 

Siswa yang melanggar tata tertib madrasah akan dikenakan sanksi berupa: 1. Peringatan lisan 

2. Penugasan/sanksi yang mendidik 

3. Teguran tertulis/panggilan orang tua 

G.PELANGGARAN DAN SANKSI/PEMBINAAN PESERTA DIDIK 

PELANGGARAN BERAT


SKOR

1

Membawa, menyimpan, atau melihat gambar , film atau rekaman yang  bertentangan dengan norma agama atau kesusilaan.

1,5

2

Terlibat atau terbukti dalam tindak kriminal ( pencurian, perampasan,  pemalakan dll ). 

1,5

Berkelahi atau main hakim sendiri, termasuk pengeroyokan dan tawuran. 

1,5

4

Terlibat dalam tindakan yang tergolong pornografi, asusila atau  pelecehan seksual. 

1,5

5

Berurusan dengan pihak berwajib karena kenakalan remaja. 

1,5

6

Mencuri, melakukan tindakan kriminal di lingkungan sekolah atau di luar  sekolah. 

1,5



PELANGGARAN SEDANG


SKOR

Meminta uang atau barang kepada teman secara paksa. 

1

Mengubah model seragam sekolah yang telah ditentukan. 

1

Merusak sarana dan prasarana sekolah. 

1

Tidak masuk sekolah tanpa keterangan. 

1

Keluar lingkungan sekolah tanpa ijin. 

1

Meloncat pagar sekolah atau pulang tanpa ijin sebelum waktunya. 

1

7

Mengotori atau mencorat-coret dinding, meja, kursi dengan tulisan atau gambar 

tertentu.

1

Membawa HP dan yang sejenisnya tanpa ada perintah dari guru. 

1

Membawa alat musik ke sekolah tanpa ada perintah dari guru. 

1

10 

Membawa atau menyalakan petasan di sekolah. 

1

11 

Menghilangkan atau merusak buku di perpustakaan sekolah. 

1

12 

Berada di luar kelas atau kantin saat pelajaran di kelas berlangsung 

1

13 

Tidak memenuhi panggilan / perintah guru, karyawan, atau kepala sekolah.

1

14 

Merayakan pesta ulang tahun di sekolah. 

1

15

Memakai seragam dengan tidak benar, misal: baju tidak dikancingkan, melipat lengan 

baju, menurunkan rok di bawah pinggang, baju dicorat-coret, memakai  celana/rok berbahan jeans / prisket.

1

16 

Membuang sampah tidak pada tempatnya. 

1



PELANGGARAN RINGAN


SKOR

Terlambat datang masuk sekolah. 

0,5

Keluar kelas tanpa minta ijin guru yang ada di dalam kelas. 

0,5

Rambut gondrong, diberi warna dengan cat atau semir serta potongan  rambut yang tidaksesuai dengan potongan rambut pelajar.

0,5

Memakai seragam dengan atribut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan tata tertib sekolah.

0,5

Tidak melaksanakan piket di kelas. 

0,5

Makan atau minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung atau saat istirahat.

0,5

5

Membawa barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan sekolah ( HP, kosmetika, mainan, buku komik.

0,5

7

Mengganggu atau mengacaukan kelas sendiri atau kelas lain saat  pelajaran maupun diluar pelajaran.

0,5

Tidak melaksanakan / mengerjakan PR, atau tugas. 

0,5

Memakai gelang atau kalung bagi peserta didik putra. 

0,5

10 

Memakai perhiasan berlebihan atau berdandan berlebihan bagi perserta didik putri.

0,5

11 

Berkata kata, berbicara, mengungkapkan ungkapan yang kotor atau mengumpat.

0,5

12 

Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai jadwal di sekolah. 

0,5

13 

Membeli makanan atau minuman di luar sekolah tanpa ijin. 

0,5

14 

Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran hari itu. 

0,5



SKOR KUMULATIF PELANGGARAN DAN URAIAN SANKSI/PEMBINAAN  URAIAN SANKSI/PEMBINAAN 

1. 

10 : Peringatan lisan dari wali kelas dan piket kelas selama 3 hari di luar jadwal  piket.


2. 20 : Panggilan orang tua dan piket kelas selama 1 minggu


3. 25: Panggilan orangtua, membuat surat pernyataan, dan membersihkan lingkungan madrasah selama 3 hari


4. 30: Panggilan orang tua dan membersihkan lingkungan selama 5 hari


5. 35 : Panggilan orang tua dan membaca Kitab Suci selama 7 hari


6. 50 : Panggilan orang tua dan dirumahkan selama 2 hari


7. 70 : Panggilan orang tua, membuat surat pernyataan, dan dirumahkan selama 4 hari


8. 100 : Panggilan orangtua dan peserta didik dikembalikan ke orangtua / dikeluarkan dari sekolah



H. LAIN-LAIN : 

1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah. 2. Setiap awal tahun pelajaran diadakan "pemutihan" penghitungan skor pelanggaran. 3. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di : ……. 

Pada Tanggal: ……….

Kepala Madrasah 


                                       ………………………………..

NIP. -