TATA TERTIB SISWA
………………………………………….
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
DOWNLOAD VERSI MS WORD DOWNLOAD DISINI
A. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB SISWA
1. Siswa wajib hadir di madrasah maksimal 5 (lima) menit sebelum bel masuk berbunyi pukul 06.55 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB
2. Siswa diperbolehkan meninggalkan pelajaran/madrasah sebelum waktu belajar usai setelah mendapat izin dari guru mata pelajaran saat itu dan wali kelas.
3. Siswa wajib menyerahkan Surat keterangan dari dokter bila tidak masuk sekolah karena sakit lebih dari 2 (dua) hari.
4. Siswa yang berhalangan hadir ke madrasah wajib meminta izin wali kelas dan memberitahukan alasan ketidakhadirannya.
5. Siswa wajib menjaga/memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K) di dalam dan di luar madrasah.
6. Siswa wajib menjaga, memelihara serta mengamankan sarana dan prasarana pendidikan yang ada di madrasah
7. Siswa wajib hormat, patuh dan taat kepada Kepala Madrasah, Guru, Karyawan, serta menghormati tamu yang datang ke madrasah.
8. Siswa wajib menjaga sopan santun terhadap Kepala Madrasah, Guru, dan Karyawan.
B. HAK PESERTA DIDIK
1. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan statusnya.
2. Peserta didik berhak mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan lain di sekolah.
3. Peserta didik berhak menyampaiakan usul/saran untuk kebaikan sekolah.
C. KETENTUAN SERAGAM
1. Seragam madrasah terdiri dari :
a. Senin dan Selasa
Putra : Baju putih lengan panjang dan celana panjang merah
Putri : Baju putih lengan panjang, rok panjang merah dan jilbab putih b. Rabu
Putra : Baju batik Al Azhary, celana panjang hitam, dan peci hitam Putri : Baju batik Al Azhary, rok panjang hitam, dan jilbab hitam c. Kamis
Putra : Baju identitas kotak ungu, celana panjang ungu, dan peci hitam Putri : Baju identitas ungu, rok panjang kotak ungu, dan jilbab ungu d. Jum’at
Putra : Baju muslim hijau, celana panjang hitam, dan peci hitam Putri : Baju muslim hijau,rok panjang hijau, jilbab hitam
e. Sabtu
Putra : Seragam pramuka lengkap (hasduk)
Putri : Seragam pramuka lengkap (hasduk)
2. Saat upacara bendera hari Senin menggunakan atribut lengkap (dasi dan topi) 3. Seragam pramuka lengkap dipakai juga dalam setiap kegiatan kepramukaan 4. Seragam olahraga dipakai pada saat mapel PJOK, senam dan kegiatan olahraga lainnya
5. Seragam dipakai secara sopan, rapi, dan bersih sesuai dengan ketentuan berikut:
6. Baju dimasukkan ke dalam celana (putra) kecuali seragam hari Jumat 7. Panjang celana dan rok harus di bawah mata kaki
8. Celana panjang tidak boleh ketat (celana pensil)
9. Celana, rok, dan lengan baju tidak boleh digulung
10. Celana dan rok tidak disobek atau dijahit cutbrai
D. KETENTUAN SEPATU, KAOS KAKI, DAN IKAT PINGGANG 1. Senin – Jumát : Sepatu hitam, kaos kaki putih polos dan ikat pinggang hitam 2. Sabtu : Sepatu hitam, kaos kaki hitam polos dan ikat pinggang hitam
E. LARANGAN BAGI SISWA
1. Siswa dilarang datang terlambat ke madrasah tanpa alasan yang jelas.
2. Siswa dilarang merusak semua fasilitas, sarana dan prasarana madrasah.
3. Siswa dilarang membawa senjata tajam, petasan dan barang-barang yang dapat membahayakan diri pribadi maupun orang lain.
4. Siswa dilarang berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku.
5. Siswa dilarang keluar kelas tanpa ijin guru selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran (kecuali pelajaran olah raga)
6. Siswa dilarang memakai perhiasan yang berlebihan / berhias yang tidak sesuai dengan kepribadian seorang siswa di madrasah.
7. Siswa dilarang melakukan tindakan perundungan kepada sesama teman dalam bentuk lisan/ucapan, tindakan dan gerak tubuh.
F. SANKSI – SANKSI
Siswa yang melanggar tata tertib madrasah akan dikenakan sanksi berupa: 1. Peringatan lisan
2. Penugasan/sanksi yang mendidik
3. Teguran tertulis/panggilan orang tua
G.PELANGGARAN DAN SANKSI/PEMBINAAN PESERTA DIDIK
PELANGGARAN BERAT
PELANGGARAN SEDANG
PELANGGARAN RINGAN
SKOR KUMULATIF PELANGGARAN DAN URAIAN SANKSI/PEMBINAAN URAIAN SANKSI/PEMBINAAN
H. LAIN-LAIN :
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah. 2. Setiap awal tahun pelajaran diadakan "pemutihan" penghitungan skor pelanggaran. 3. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : …….
Pada Tanggal: ……….
Kepala Madrasah
………………………………..
NIP. -